Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Siapkan Banding

Musikus Ahmad Dhani Prasetyo telah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial. Ia terbukti melanggar aturan dalam UU ITE dan KUHP.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua H Ratmoho.
Ia disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas hal tersebut, Dhani menyiapkan antisipasi perlawanan hukum melalui banding. Usai sidang, Dhani langsung digelandang ke mobil tahanan untuk ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
1. Tidak puas akan hasil putusan, Dhani siapkan banding

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, ia sudah menyiapkan upaya banding atas putusan tersebut meski sudah dinyatakan bersalah.
"Satu hari pun dinyatakan bersalah kami akan banding," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Sementara itu, Dhani pun mengatakan dirinya tidak puas dengan putusan itu. Oleh karena itu, ia akan mengupayakan banding.
"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan jalankan semua mekanisme kalau kita memang tidak puas ya kita upaya hukum banding ," ujar Dhani.
2. Pihak Dhani menyebut putusan itu bentuk balas dendam

Hendarsam mengatakan putusan yang dijatuhkan oleh pentolan grup band Dewa 19 itu adalah putusan balas dendam. Hendarsam membandingkan putusan tersebut dengan hukuman yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok karena kasus serupa. Ahok sebelumnya divonis dua tahun penjara karena pernyataannya soal surat Al Maidah di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
"Jelas sekali bahwa tendensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ. Korbannya adalah dari pihak sana adalah Pak Ahok, di pihak sini adalah Ahmad Dhani, jadi satu-satu," ujar Hendarsam.
Hendarsam juga menilai, putusan yang diberikan oleh majelis hakim itu tidak jelas lantaran tidak menjelaskan secara detail hal yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian.
"Jadi multitafsir, subjektif. Ini akan jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya jadi pasal karet. Hakim hanya akan melihat bahwa ini masuk, yang ini tidak. Tapi tidak ada alasan argumentatif secara hukum apakah perbuatan itu secara akademik, secara unsur-unsur memenuhi atau tidak," kata Hendarsam.
3. Dhani sempat bandingkan tuntutan terhadap dirinya dan tuntutan terhadap Ahok

Sebelumnya, Dhani sempat mengatakan tuntutan kepada dirinya semestinya tidak lebih berat dibandingkan tuntutan kepada Ahok terkait perkara penistaan agama. Jaksa saat itu menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Meski demikian, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Ahok.
"Masa tuntutan Ahmad Dhani lebih berat daripada Ahok. Kalau iya, negara ini hukumnya sontoloyo," kata sidang tuntutan pada di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 19 November 2018 silam.
4. Lebih ringan daripada tuntutan jaksa

Majelis Hakim telah memutuskan Ahmad Dhani bersalah dengan bukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun Twitter miliknya.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani tetbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Pertimbangan hakim yang memberatkan adalah Dhani dinilai menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah antargolongan di masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam postingan di Twitter tersebut.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, hakim menilai Dhani belum pernah dihukum, serta kooperatif dan sopan selama persidangan.
5. Kasus Berawal dari Cuitan Dhani di Twitter

Kasus ini sudah berjalan sejak Juli 2017 saat politikus partai Gerindra ini dilaporkan oleh salah satu pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta BTP alias Ahok, Jack Boyd Lapian. Laporan itu terkait cuitan Dhani pada Maret 2017 di akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST.
Dalam akun tersebut, terdapat 3 twit yang kemudian menyeret Dhani dalam kasus ujaran kebencian.
7 Februari 2017: "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma,ruf Amin...ADP"
6 Maret 2017: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP"
7 Maret 2017: "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"
Atas pernyataannya itu, Dhani pun menjalani serangkaian persidangan, dimulai dengan sidang perdananya pada April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.