Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Edy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Edy sebagai saksi.

Polisi hari ini memeriksa Edy selama enam jam, sejak pukul 09.54 hingga 16.15 WIB. Selanjutnya, Edy pun ditetapkan menjadi tersangka terkait ucapan yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan 'tempat jin buang anak'.

“Hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

1. Penetapan tersangka setelah memeriksa 55 saksi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan memperhatikan dengan beberapa bukti. Ditambah dengan pemeriksaan 55 saksi yang terdiri dari 27 saksi dan 18 saksi ahli.

“Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, sosial, hukum, pidana, ITE, analisis medsos, digital forensik, dan antropologi hukum,” ujar Ramadhan.

2. Penyidik langsung melakukan penahanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di