Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Edy sebagai saksi.
Polisi hari ini memeriksa Edy selama enam jam, sejak pukul 09.54 hingga 16.15 WIB. Selanjutnya, Edy pun ditetapkan menjadi tersangka terkait ucapan yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan 'tempat jin buang anak'.
“Hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).