Jakarta, IDN Times - Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengaku ditawari uang Rp2 miliar sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal itu diungkapkan Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agustiani mengatakan pada Desember 2024 ia mendapatkan surat panggilan dari KPK. Namun, ia meminta penundaan pemeriksaan ke 6 Januari 2025.
"Ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar. Ya kalau dia sih bilangnya dari teman saya, dapat nomor saya," ujarnya, Jumat (7/2/2025).