KPK Temukan Nama Harun Masiku di WhatsApp Ponsel Hasto

- KPK menemukan nama Harun Masiku dalam ponsel Hasto Kristiyanto yang disita
- Hasto keberatan dengan penyitaan ponselnya dan menolak tandatangani Berita Acara Penyitaan
- Hasto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara PAW eks Caleg PDIP Harun Masiku
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menemukan nama Harun Masiku dalam aplikasi WhatsApp pada ponsel Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang disita KPK. Hal itu diungkapkan dalam sidang gugatan praperadilan Hasto melawan KPK.
Anggota Tim Hukum KPK mengatakan, ponsel Hasto ditemukan ketika pihaknya menggeledah ajudan Hasto, Kusnadi. Setelah dicek, terdapat nama Harun Masiku pada aplikasi WhatsAppnya.
"Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi penyidik kembali menemukan satu handphone lainnya milik Hasto Kristiyanto merk iPhone 15 yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat nama Harun Masiku di dalam pencarian melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian, handphone tersebut diserahkan Kusnadi pada Hasto Kristiyanto untuk dilakukan penyitaan," kata anggota tim biro hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Kamis (6/2/2025).
1. Hasto sempat keberatan ponselnya disita

KPK mengatakan Hasto keberatan dengan penytaan ponselnya. Bahkan, Hasto menolak menandatangani Berita Acara Penyitaan.
"Pemohon tetap menyatakan keberatannya. Penyidik tetap melakukan penyitaan terhadap handphone Pemohon, namun yang berangkutan menolak untuk menandatangani berita acara penyitaan sesuai berita acara penolakan tandatangan atas berita penyitaan dan STPBB nomor 1283 tanggal 10 Juni 2024," ujarnya.
2. Hasto jadi tersangka korupsi dan perintangan penyidikan

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga turut serta berkorupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.
3. Hasto gugat KPK

Tak terima dengan status tersangka, Hasto menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Hasto terdaftar dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.