Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Eks Founder and CEO eFishery Gibran Huzaifah terkait dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi pada tahun lalu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, penahanan terhadap Gibran dilakukan sejak Kamis (31/7/2025).
"Iya, betul. Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Sebelumnya, perusahaan rintisan atau startup Indonesia, eFishery dilaporkan melakukan pemalsuan laporan pendapatan dan labanya selama beberapa tahun terakhir. Mengutip The Straits Times, Jumat (24/1/2025), hal tersebut diketahui setelah adanya investigasi internal setelah muncul laporan dari seorang whistleblower atau pengungkap fakta tentang laporan keuangan eFishery.
Dalam penyelidikan awal, startup agritech yang mendapatkan dukungan pendanaan dari SoftBank Group Jepang dan Temasek Singapura itu dilaporkan menggelembungkan pendapatan nyaris 600 juta dolar Amerika Serikat (AS) dalam sembilan bulan hingga September 2024.
Informasi itu terdapat dalam sebuah laporan setebal 52 halaman yang beredar di antara investor dan mendapatkan tinjauan dari Bloomberg News. Laporan itu juga bahkan menyebutkan, 75 persen angka yang dilaporkan dalam laporan akuntansi eFishery adalah palsu.
Kepada investor, eFishery melaporkan adanya laba sebesar 16 juta dolar AS dalam sembilan bulan pertama 2024. Namun, dari hasil penyelidikan yang diinisiasi oleh dewan direksi, eFishery sebenarnya merugi 35,4 juta dolar AS.
Dalam laporan penyelidikan awal, pendapatan untuk periode tersebut diperkirakan hanya 157 juta dolar AS, bukan 752 juta dolar AS seperti yang disampaikan ke investor.
"Manajemen juga menggelembungkan angka pendapatan dan laba untuk beberapa tahun sebelumnya," tulis laporan tersebut seperti diberitakan The Straits Times.