Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) buka suara mengenai pemberian rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Rehabilitasi bagi ketiga terdakwa itu diumumkan pada Selasa malam, 25 November 2025. Maka, tinggal menunggu waktu bagi Ira untuk menghirup udara bebas dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tetapi, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) pemberian rehabilitasi juga membutuhkan pertimbangan dari MA. Sementara, juru bicara MA, Yanto, hanya menyebut rehabilitasi merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh presiden. Sehingga, dapat diberikan ke siapapun.
"Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden lewat UUD yaitu pasal 14 ayat (1) bahwa presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA)," ujar Yanto di kantor MA, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/11/2025).
Ia tak bersedia menjelaskan apa pertimbangan MA. Pria yang juga merupakan hakim agung itu hanya menyebut ada kepentingan lebih besar sehingga Ira dan dua koleganya layak diberi rehabilitasi.
"Barang kali (presiden gunakan hak istimewa) untuk kepentingan yang lebih besar, nasional, itu hak istimewa yang dimiliki oleh presiden dan diberikan oleh konstitusi kita," tutur dia.
