Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dasar Hukum Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dipertanyakan

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
  • Pakar Hukum Univerisitas Trisakti, Albert Aries, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Prabowo dalam memberikan rehabilitasi tersebut.
  • Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Dengan begitu, mereka bisa dikeluarkan dari tahanan tanpa harus menjalani masa hukumannya.

Pakar Hukum Univerisitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan pemberian rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerofatif Presiden. Meski begitu, ia mendorong agar RUU Grasi Amnesti Abolisi dan Rehabilitasi (RUU GAAR) segera disahkan.

"Kita tentu memahami bahwa pemberian rehabilitasi merupakan satu dari 4 hak prerogatif Presiden, disamping grasi, amnesti, dan abolisi, sebagai konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara, namun saat ini perlu dirampungkan terlebih dahulu RUU Grasi, Amnesti, Abolisi & Rehabilitasi (RUU GAAR)," ujar Albert Aries pada Selasa (25/11/2025) malam.

Selain itu, pengajar Universitas Trisakti tersebut menanyakan dasar hukum yang digunakan Prabowo dalam memberikan rehabilitasi itu.

"Apabila benar informasi pemberian rehabilitasi itu berdasarkan usulan DPR, maka dengan asumsi bahwa perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, seharusnya yang dapat diberikan Presiden adalah amnesti yang menghapuskan akibat hukum pidana atau abolisi yang menghapus tuntutan pidananya, dengan memperhatikan pertimbangan DPR," ujarnya.

Albert mengatakan, pemberian rehabilitasi selain yang ditentukan dalam Pasal 97 KUHAP lama seharusnya hanya diberikan apabila penerimanya tidak bersalah.

"Sehingga layak untuk dipulihkan kehormatannya, dan sesuai Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, tetap harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung," ujarnya.

Albert Aries juga berharap, aparat penegak hukum dan peradilan dapat mencari dan menemukan kebenaran dan tidak mencari-cari kesalahan. Ia berharap, orang-orang tidak takut masuk ke dalam sistem pemerintahan untuk membangun bangsa.

"Mereka tidak perlu takut mengambil kebijakan publik dengan segala risikonya. Namun, kita juga tidak menghendaki penyelesaian perkara hukum yang digantungkan pada belas kasihan dari Presiden semata," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadwi dan dua orang lainnnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adhi dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Sidang Tuduhan Genosida Junta Myanmar ke Etnis Rohingya di ICJ Dimulai

12 Jan 2026, 17:57 WIBNews