Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Intinya sih...

  • Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

  • Ira dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan bersama dua terdakwa lain.

  • Jaksa menyebut para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, merugikan negara Rp1,25 triliun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi menjalani sidang vonis hari ini dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Agenda pembacaan putusan," demikian informasi yang tertera dalam situs PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ira dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ira disidangkan bersama dua terdakwa lain yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono. Keduanya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menyebut, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Diketahui, Ira Puspadewi didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, merugikan negara Rp1,25 triliun. Kerugian negara itu timbul dari akuisisi ASDP pada PT Jembatan Nusantara.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa telah memperkaya Adjie (Pemilik Jembatan Nusantara) Rp1,25 triliun.

Kerugian negara Rp1,25 triliun yang didakwakan Jaksa terdiri dari tiga komponen yakni nilai pembayaran atas akuisisi saham PT JN Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar, serta dari nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, PT JN, dan perusahaan afiliasi sebesar Rp1,272 triliun.

Editorial Team