Jakarta, IDN Times - Eks Dirut PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto memakai fasilitas kredit sebesar Rp692 miliar untuk membayar utang dan membeli aset tanah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut ketika Iwan Setiawan menjabat, PT Sritex menerima fasilitas kredit dari BJB dan Bank DKI Jakarta.
Qohar merincikan besaran kredit yang diterima PT Sritex yakni sebesar Rp543 miliar dari BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI Jakarta. Akan tetapi, ia menyebut dana kredit itu justru disalahgunakan Iwan Setiawan selaku Dirut.
"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).