Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Ia juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.
"Menyatakan Terdakwa Yoki Firnandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2026).
Dalam persidangan yang sama, Hakim juga memberikan vonis terhadap Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Agus divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sedangkan Sani divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa kepada ketiga terdakwa yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar.
Hakim mempertimbangkan sejumlah memberatkan dan meringankan putusan. Dalam hal memberatkan, para terdakwa dianggap tak mendukung pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan adalah para terdakwa dinilai belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, serta punya tanggungan keluarga.
Diketahui, ada sembilan terdakwa dalam persidangan ini. Sebelumnya, Majelis Hakim telah lebih dulu menjatuhkan vonis kepada eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne, serta Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma.
Riva dan Maya divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari, sedangkan Edward divonis 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Sedangkan Terdakwa Kerry Ardianto selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim baru akan menjalani persidangan pembacaan putusan.
Para terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp285 Triliun. Kerugian negara itu disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar non-subsidi.
