Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui

- Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
- Dua pejabat lain, Edward Corne dan Maya Kusuma, juga divonis masing-masing 10 tahun dan 9 tahun penjara dengan denda serupa dalam perkara yang sama.
- Majelis hakim menilai para terdakwa merugikan negara hingga Rp285 triliun akibat pengadaan impor produk kilang serta penjualan solar non-subsidi.
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan divonis 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Riva merupakan terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Sementara itu, Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne divonis 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Sedangkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma divonis 9 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Hakim mempertimbangkan sejumlah memberatkan dan meringankan putusan. Dalam hal memberatkan, para terdakwa dianggap tak mendukung pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan adalah para terdakwa dinilai belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, serta punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 109 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5 miliar.
Diketahui, para terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp285 Triliun. Kerugian negara itu disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar non-subsidi.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan; Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021-2023, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; VP Intermediate Supply PT Pertamina tahun 2017-2018, Toto Nugroho.
Kemudian SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina 2018-2020 Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021 Martin Haendra Nata; VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

















