ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Di dalam persidangan yang digelar pada (29/5) lalu, Karen menjelaskan sudah mengantongi persetujuan dari komisaris atas akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia. Hal itu terbukti dari memorandum pada tanggal 30 April 2009 lalu.
Selain itu, mengenai tuduhan proses akuisisi melanggar Tata Kerja Organisasi (TKO) dan Tata Kerja Individu (TKI), Karen menjelaskan, pedoman akuisisi migas baru dikeluarkan pada 2011 atau 2 tahun sesudah akuisisi Blok BMG.
Kegagalan eksplorasi dalam laporan keuangan bisnis hulu migas, tidak pernah dianggap sebagai kerugian, tapi dianggap sebagai biaya atau pengeluaran.
"Jika bisnis hulu migas harus selalu meraih keuntungan, dan jika tidak untung lantas dikatakan sebagai kerugian, maka perusahaan yang berbisnis di hulu migas akan memilih untuk tidak melakukan apa-apa," tutur perempuan yang pernah masuk ke dalam daftar Asia's 50 Power Businesswoman 2011.
Ia juga membantah disebut berniat memperkaya diri sendiri dengan mengakuisisi BMG. Apa yang ia lakukan, semata-mata untuk mengembangkan Pertamina menjadi perusahaan besar, mumpuni dan bisa mengglobal.
"Akuisisi ini tidak dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri ataupun perusahaan lain," ia menegaskan ketika itu.