Jakarta, IDN Times – Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, menyebut Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagai bentuk kepanikan pemerintah dalam mengatasi krisis ekonomi.
Menurutnya, negara mengerahkan segala sumber daya untuk mengatasi krisis ekonomi di tengah tekanan global, termasuk merumuskan beleid yang melanggar berbagai aturan dan menerabas hierarki hukum.
“Sayangnya, intrumen tersebut berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang negara yang berakibat pada terlanggarnya hak asasi warga negara,” kata Maruarar keterangan tertulis hasil Focus Group Discussion (FGD) Federasi Advokat Republik Indonesia di Jakarta, Senin (21/8/2023).