Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III Minta Temuan soal Dana Kejahatan Lingkungan Diproses Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto (dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti temuan dana kejahatan lingkungan yang diduga mengalir ke parpol.

Dia mendorong PPATK tak hanya menyampaikan temuan itu kepada penyelanggara pemilu. Menurutnya, kasus yang disebut melibatkan parpol tersebut harus segera ditindaklanjuti serius.

"Saya berharap agar PPATK tidak hanya menyampaikan temuan atau analisanya ke Penyelenggara Pemilu saja, lebih jauh dan serius PPATK harus juga menyampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," kata dia saat dihubungi IDN Times, Rabu (16/8/2023).

1. Jangan sampai parpol dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Politisi Demokrat itu menilai, jika aliran dana kejahatan lingkungan itu terbukti mengalir ke partai politi, hal itu bisa menjadi bencana buat perkembangan politik Indonesia. Oleh karean itu, dia mendorong agar parpol jangan sampai digunakan untuk menampung tindakan pencucian aset tindak pidana.

"Jangan sampai ada oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab menjadikan partai politik sebagai alat untuk mencuci aset tindak pidana, karena akan meruntuhkan demokrasi kita," ucap dia.

2. Dugaan uang kejahatan parpol harus diusut tuntas

Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Didik menegaskan, temuan PPATK soal aliran dana ilegal harus diusut tuntas. Terlebih, temuan itu didapat jelang kontestasi politik Pemilu 2024. Fungsi partai politik salah satunya menciptakan pemerintahan yang efektif dan partisipasi politik dalam pembangunan bangsa. Maka partai politik harus mengedepankan pengelolaan yang transparan, profesional dan akuntabel.

"Mengingat bahwa peran partai politik dalam ketatanegaraan kita sangat strategis maka sejak dari awal pelembagaan partai politik termasuk pengelolaan pendanaannya pun diatur sangat terang dan jelas dalam UU Partai Politik, yang salah satu tujuannya agar partai politik terbebas dari segala bentuk kooptasi, infiltrasi dan juga intervensi berbagai kepentingan praktis yang merugikan bangsa, negara dan masyarakat," jelas dia.

"Jika PPATK menemukan adanya indikasi atau dugaan masuknya uang haram dari kejahatan lingkungan ke dalam tubuh partai politik, maka harus diusut tuntas dan diungkap seterang-terangnya, tidak boleh ada pembiaran atas nama apapun," lanjut Didik.

3. KLHK Pastikan Koordinasi ke PPATK

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menanggapi temuan PPATK soal uang kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik (parpol).

Terkait hal itu, dia meminta agar hal tersebut ditanyakan lebih lanjut ke PPATK sebagai pihak yang berwenang menyelidiki aliran keuangan.

"Untuk laporan tadi mungkin bisa ditanyakan ke PPATK karena mereka yang punya kewenangan untuk mendalami aliran keuangan," kata Rasio saat ditemui di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

Meski berkaitan dengan lingkungan, kata Rasio, kewenangan Ditjen Gakkum KLHK hanya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang sehingga terkait aliran dana menjadi wewenang PPATK.

"Kalau kami kan kewenangannya untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uangnya," tegas dia.

Lebih lanjut, Rasio mengungkapkan, KLHK bekerja sama dengan PPATK. Kedua lembaga negara itu juga sudah membuat semacam tim gabungan.

"Kami juga terus bekerja sama dengan PPATK, tadi kami sampaikan juga termasuk kami membentuk tim gabungan KLHK dengan PPATK berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk lingkungan hidup dan kehutanan. Kami sudah membuat SK dan tim khusus berkaitan dengan PPATK," tuturnya.

Rasio mengungkapkan akan memeriksa lebih lanjut soal surat rekomendasi atau laporan serupa dari PPATK tentang uang kejahatan lingkungan yang disebut mengalir ke parpol.

"Kami belum lihat nanti akan kami cek," tegas dia.

Sebelumnya, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan ada temuan Rp1 triliun mengalir ke parpol yang berasal dari tindak pidana kejahatan lingkungan. Dia menyebut, temuan uang itu telah dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu.

"Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," ujar Ivan dalam dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, Selasa (8/8/2023), mengutip ANTARA.

Ivan memastikan, PPATK masih berfokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan. Sebab, sampai saat ini tidak ada satu pun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.

PPATK setidaknya menemukan adanya risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi. Wilayah tertinggi yang marak TPPU di antaranya Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatra Barat, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara

Selain itu, PPATK menyebut ada dana hasil tindak pidana yang selama ini mengalir sepanjang tahapan pemilu. Ivan memastikan, pihaknya kini sedang menelusuri hal tersebut.

"Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us