Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kapolres Bima Bantah Terima Setoran dari Bandar Narkoba
Pengacara Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik, Rofik Ashari (dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Eks Kapolres Bima membantah terima setoran uang dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

  • Didik Putra menegaskan tidak pernah memerintahkan mantan anak buahnya untuk meminta uang kepada bandar narkoba.

  • Barang bukti narkoba ditemukan di rumah mantan anak buahnya, tetapi Didik mengakui koper tersebut adalah milik pribadinya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra membantah menerima setoran uang dari bandar narkoba, Erwin, melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Klaim itu ditulis Didik lewat surat pernyataan yang disampaikan melalui pengacaranya, Rofik Ashari, saat mendampingi kliennya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

“Saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin,” kata Rofik membacakan surat yang ditandatangani Didik di atas materai.

Didik mengklaim dirinya tidak pernah meminta atau memerintahkan Maulangi untuk bekerja sama mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba dengan pihak manapun, termasuk Erwin.

“Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin,” ujarnya dari surat yang ditandatangani pada 18 Februari 2026.

Namun, Didik mengakui, barang bukti narkoba dalam koper putih adalah miliknya. Koper tersebut ditemukan di rumah mantan anak buahnya, Aipda Dianita, di Perumahan Cluster Grande, Tangerang, Banten.

“Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi, dan tidak ada hubungannya dengan AKP Maulangi,” ujarnya.

Koper itu berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir dan Ketamin lima gram.

Editorial Team