Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinilai terbukti korupsi terkait pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
"Menyatakan terdakwa Iwan Henry Wardhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Selain itu, Iwan Henry Wardhana juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim.
Hakim mengatakan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan telah menikmati hasil kejahatan tersebut.
Sebelumnya, Iwan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp20,5 miliar.
Selain Iwan, terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun 2024 Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik penyelenggara acara atau Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi.
Iwan Henry Wardhana didakwa merugikan keuangan negara Rp36,3 miliar. Kerugian negara ini timbul akibat pembuatan surat pertanggungjawaban fiktif.
Henry didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya yakni eks Kepala Bidang Pemanfaatan Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi selaku Pemilik EO Gerai Production (GR PRO).
Jaksa merincikan, aliran uang yang dinikmati para terdakwa dan pihak lain dalam kasus ini, sebagai berikut:
1. Memperkaya Iwan Henry Wardhana sebesar Rp16,2 miliar
2. Memperkaya Mohamad Fairza Maulana sebesar Rp1.441.500.000
3. Memperkaya Gatot Arif Rahmadi sebesar Rp13.520.345.212,69
4. Memperkaya saksi Imam Hadi Purnomo sebesar Rp150 juta
5. Memperkaya Cucu Rita Sary sebesar Rp150 juta
6. Memperkaya Moch. Nurdin sebesar Rp300 juta
7. Memperkaya Tonny Bako sebesar Rp50 juta
8. Memperkaya Feni Medina sebesar Rp100 juta
9. Memperkaya Ni Nengah Suartiasih sebesar Rp100 juta
10. Digunakan untuk pemberian uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refreshing, uang saku dan pembelian bunga staf/pegawai di Bidang Pemanfaatan sebesar Rp 4.307.199.844 sesuai dengan arahan Iwan Henry dan Mohamad Fairza Maulana
