Korupsi, Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Dituntut 12 Tahun Bui

- Mantan Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi SPJ fiktif.
- Jaksa juga menuntut denda dan uang pengganti total Rp34,2 miliar bagi Iwan, Fairza, dan Gatot.
- Ketiganya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp36,32 miliar dengan memanfaatkan proyek seni budaya.
Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana Dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat agar memutuskan," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," lanjutnya.
Tak cuma menuntut 12 tahun penjara, jaksa menuntut Iwan dengan hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp20,5 miliar yang harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Jaksa.
Sementara itu, Terdakwa Mohamad Fairza Maulana dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp1,44 miliar dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan senilai Rp1,01 miliar dan Rp50 juta subsider 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan Terdakwa Gatot Arif Rahmadi dituntut 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp13,26 miliar memperhitungkan aset yang telah disita Rp7 juta, 1 unit mobil suzuki, 1 unit mobil nissan evalia, subsider 4 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp36,32 miliar.
Iwan didakwa mengarahkan agar seluruh kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas diserahkan kepada Gatot. Atas hal tersebut, Iwan dijanjikan uang kontribusi dari Gatot.
Selama periode 2022–2024, Gatot telah mengelola sekitar 101 acara PSBB Komunitas, 746 PKT, dan tiga Jakarnaval, dengan realisasi pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp38,66 miliar. Semuanya itu berkat penunjukan dari Iwan dan arahan Fairza.
Selisih pembayaran tidak sah itu diduga digunakan untuk memberikan kontribusi uang kepada Iwan, Fairza, Gatot, serta pihak-pihak lain. Adapun Iwan disebut menikmati uang haram sebesar Rp16,2 miliar; Fairza Rp1,44 miliar; dan Gatot Rp13,52 miliar.