Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjamin, harga barang di e-katalog pemerintah tidak boleh lebih mahal daripada harga pasaran.
Pernyataan ini disampaikan Roni dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal mekanisme pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) pada periode 2020-2021.
Roni menjelaskan bahwa penentuan harga barang dilakukan melalui LKPP dengan menggunakan metode suggested retail price (SRP).
Menurut Roni, metode SRP ini dirancang untuk memastikan harga barang yang dijual kepada pemerintah melalui e-katalog tidak lebih tinggi daripada harga yang berlaku di pasaran.
“LKPP memastikan harga itu tidak boleh lebih mahal kalau mereka jual kepada pemerintah," tegas Roni dalam persidangan.
Roni mengatakan jika harga yang ditawarkan produsen lebih tinggi dari harga pasar, LKPP akan meminta produsen atau prinsipal untuk menurunkannya.
“Misalkan harga yang ditawarkan lebih mahal, kami akan suruh mereka turunkan," ujar Roni.
