Jejak Komunikasi Dibongkar Jaksa, Pintu Masuk Usut Kasus Nadiem Makarim

- Jejak komunikasi dibongkar jaksa untuk membuktikan kebijakan yang menyimpang dari prinsip transparansi.
- Kejaksaan perlu gandeng BPK dan BPKP untuk menunjukkan spesifikasi teknis yang merugikan negara.
- Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop chromebook.
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, turut menyoroti kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kejaksaan kini tengah fokus membuktikan bahwa proyek ambisius tersebut bukanlah sekadar diskresi menteri, melainkan sebuah desain kebijakan yang sejak awal berunsur koruptif. Dalam persidangan, Jaksa berupaya menunjukkan adanya komunikasi intens antara regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis diterbitkan.
Bukti ini menjadi senjata utama Kejaksaan untuk mematahkan argumen pembelaan kubu Nadiem mengenai adanya niat baik dalam percepatan proyek digitalisasi pendidikan di Indonesia.
Akbar menilai, strategi Kejaksaan membedah anatomi white-collar crime pada kasus ini sangat krusial, terutama terkait adanya potensi penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor.
“Ketika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Akbar kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
1. Menelusuri jejak komunikasi di kasus ini dinilai tepat

Akbar menilai, langkah Kejaksaan menelusuri jejak komunikasi dalam kasus ini sudah tepat untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut telah menyimpang dari prinsip transparansi. Hal ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mengonstruksi adanya mufakat jahat yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan tersebut.
Ia menyebut, fokus Kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga sangat strategis. Meski sering kali sulit menemukan aliran dana langsung atau kickback di level pengambil kebijakan tertinggi, jaksa cukup membuktikan adanya unsur menguntungkan orang lain atau korporasi dalam kasus ini.
Akbar mengakui, pemilihan satu produk dalam pengadaan memang dimungkinkan secara sah. “Namun analisis untuk menentukan apakah pemilihan tersebut bersifat melawan hukum atau tidak bukanlah perkara yang sederhana,” kata dia.
2. Kejaksaan perlu gandeng BPK dan BPKP

Menurut dia, jaksa perlu menunjukkan bahwa spesifikasi dalam petunjuk teknis hanya merujuk pada fitur eksklusif milik vendor tertentu yang secara teknis tidak mendesak bagi kebutuhan siswa, namun efektif untuk mengeliminasi kompetitor.
Selain itu, penyimpangan prosedur formal yang dipadatkan secara tidak wajar demi mengejar vendor tertentu, dapat menjadi bukti kuat bahwa narasi efisiensi hanya digunakan sebagai selubung.
Mengenai metodologi perhitungan kerugian negara yang mencakup aspek ekonomi yang lebih luas ini, Akbar menegaskan, hal tersebut merupakan domain teknis para auditor.
“Kejaksaan perlu bersinergi dengan BPK atau BPKP untuk merumuskan metodologi yang lebih progresif guna menjangkau kerugian akibat hilangnya potensi penghematan anggaran,” kata dia.
3. Nadiem didakwa rugikan negara Rp2,1 T

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop chromebook. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain Nadiem, sejumlah pihak terlibat diduga terlibat dalam kasus ini, di antaranya Eks Direktur SD, Sri Wahyuningsih, Eks Direktur SMP Mulyatsah, Konsultan Teknologi, Ibrahim Arief. Sedangkan, satu tersangka lainnya, mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan hingga kini masih dalam pencarian (DPO).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa, dalam persidangan pada Senin (5/1/2026).
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya orang lain dan korporasi dalam periode 2019-2022. Jaksa menyebut, pengadaan ini dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
















