Anas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Anas Urbaningrum terpidana kasus megaroyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, serta tindak pidana pencucian uang pada 2013.
Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menggelar sidang Anas pada Mei 2018 dan memvonis pada September 2018. Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu memotong hukuman Anas menjadi tujuh tahun lewat banding yang diajukan Anas.
Namun di tingkat kasasi, hukuman Anas ditambah menjadi 14 tahun penjara. Hakim yang dikenal tegas dan jujur, Artidjo Alkostar, menjadi Ketua Majelis Hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman itu.
Anas lalu mengajukan peninjaun kembali (PK) pada Mei 2018, saat Artidjo pensiun sebagai hakim MA. Kemudian, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas dengan memotong hukuman selama enam tahun. Alhasil, Anas hanya menjalani hukuman delapan tahun penjara.
Penasaran dengan isu-isu pemilu dan gonjang ganjing capres cawapres Pilpres 2024? Baca selengkapnya di sini.