Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal (Purn) TNI, Tyasno Sudarto dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI, Soenarko ikut mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil perselisihan Pilpres 2024.

Kedua purnawirawan petinggi TNI itu tergabung dalam Petisi 100 dan Front Penegak Daulat Rakyat (F-PDR).

1. Mengajukan amicus curiae untuk pihak Pemohon

Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK (4/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Pengajuan Amicus Curiae, Marwan Batubara menuturkan pihaknya mengajukan amicus curiae untuk Perkara Nomor 1 yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Nomor 2 yang diajukan Ganjar-Mahfud.

"Kami mengambil langkah ini karena cinta kepada NKRI, dan ingin negara kita ini terjaga eksistensinya, termasuk sistem yang berlaku di dalamnya, yakni sistem demokrasi, demi menuju Indonesia Emas tahun 2045", kata Marwan dalam keterangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

2. Dugaan kecurangan pilpres jadi sorotan

Editorial Team

Tonton lebih seru di