Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin. (IDN Times/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan peristiwa pelarangan kegiatan tahunan Ahmadiyah, Jalsah Salanah, oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawab Barat.

Lukman menilai peristiwa ini telah merenggut kebebasan beragama di negara yang disebut sebagai agamis. Menurut dia, hak dan kebebasan menjalankan ajaran agama yang dianut setiap warga negara itu dilanggar pihak-pihak yang melarang.

"Pelarangan bagi jemaat Ahmadiyah untuk adakan kegiatan keagamaan berupa Jalsah Salanah di Kuningan, Jawa Barat, itu amat sangat disesalkan," kata Lukman saat dihubungi IDN Times, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

1. Kebebasan beragama diatur konstitusi

Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin. (IDN Times/Tata Firza)

Lukman menegaskan, konstitusi sudah jelas menegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dia menilai, negara juga menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

"Umat beragama, ormas keagamaan, dan tokoh-tokohnya, bersama pemerintah selama ini terus berupaya menjaga dan merawat kehidupan keagamaan kita yang harmonis, rukun, dan damai," tutur dia. 

2. Polisi diminta melindungi semua elemen masyarakat

Editorial Team

Tonton lebih seru di