Larang Kegiatan Ahmadiyah, YLBHI Kecam Pemda dan Aparat di Kuningan

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah ormas lainnya yakni, Forum Masyarakat untuk Toleransi (Formassi) Jawa Barat, (LBH) Bandung, dan Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub) mengecam tindakan Pj Bupati Kuningan, Kapolres Kuningan, dan Ketua DPRD Kuningan yang melarang kegiatan pertemuan tahunan jemaah Ahmadiyah, Jalsah Salanah.
Bahkan, mereka mendapat ancaman lokasi acara akan dibongkar dan tamu-tamu yang akan datang di-sweeping.
"YLBHI, Formassi Jawa Barat, LBH Bandung dan Jakatarub mendesak Presiden, Kapolri, Pj. Gubernur Jabar, dan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menjamin kebebasan berkumpul dan beragama bagi Jemaat Ahmadiyah serta membatalkan keputusan Forkopimda Kuningan yang inkonstitusional tersebut," kata Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
1. Bertentangan dengan amanat tujuan negara

Isnur mengatakan, Jalsah Salanah merupakan kegiatan yang sah secara hukum, terlebih diadakan di wilayah sendiri dan tidak mengganggu orang lain. Maka, jemaah Ahmadiyah berhak mengadakan pertemuan anggota dan kegiatan lainnya.
Menurutnya, konstitusi dan peraturan perundang-Undangan jelas memberikan jaminan perlindungan.
"Maka tugas kepolisian, pemerintah daerah, dan pejabat publik lain untuk menghormati dan melindungi. Tindakan pelarangan dan pembubaran merupakan tindakan yang mengangkangi dan mengkhianati tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ucap dia.
2. Bertentangan dengan UUD 1945

Tindakan pelarangan dan ancaman pembongkaran Jalsah Salanah itu dianggap bertentangan dengan prinsip dan konstitusi Indonesia sebagai negara hukum.
Kebebasan berkumpul dan berserikat harusnya dijamin sebagaimana yang tertulis dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Lalu, di UUD 1945, dalam Pasal 28 E ayat 3 juga dikatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Serta lebih ditegaskan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; dan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya.
Selanjutnya, penolakan yang dilakukan Negara melalui perangkat pemerintah dan keamanannya melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 ayat (6). Dalam ayat itu dijelaskan, "pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."
3. Presiden dan Kapolri diminta bertindak

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono menyampaikan sikap dan tuntutan yang diinisiasi sejumlah lembaga tersebut. Ia mengecam tindakan tersebut karena mencerminkan bahwa negara masih tetap aktif dalam melakukan tindakan pelanggaran HAM pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Perihal dugaan banyak pihak yang menolak adanya kegiatan dari masyarakat yang dijadikan alasan diadakannya rapat koordinasi tersebut dan menolak kegiatan Jalsah Salanah adalah urusan kemasyarakatan yang seharusnya bisa ditengahi oleh pemerintah setempat dan tidak bisa menjadi suatu alasan untuk menggugurkan jaminan hak asasi," tegas Heri.
Ia menyebut, tindakan menolak kegiatan Jalsah Salanah itu, menambah kegagalan negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas pemenuhan hak asasi warga Ahmadiyah dari perlakuan intoleran. Tidak hanya lalai tapi negara ikut terlibat dan aktif dalam pelanggaran HAM.
"(Kami) menuntut Pemda Kuningan, ForkopimdaKuningan, Polres Kuningan, dan DPRD Kuningan, sebagai representasi negara mengedepankan nilai-nilai toleransi dan dapat menegakkan prinsip HAM melalui perlindungan dan pengamanan dalam pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor, Kuningan, bukan menjadi bagian aktor penolakan tersebut," kara Heri.
Selain itu, mereka juga mendesak Presiden, KSP, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pj Gubernur Jawa Barat, dan Kapolri untuk turun tangan dengan menindak tegas perangkat pemerintah yang melakukan penolakan Jalsah Salanah.