Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan didaftarkan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian informasi yang tertera dalam laman SIPP PN Jaksel.
Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu akan mulai disidangkan pada Selasa, 24 Februari 2026.
Terkait hal ini, KPK menghormati langkah hukum yang diambil mantan Ketua GP Ansor itu. Sebab, hal itu merupakan hak Yaqut.
Meski begitu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan proses penyidikan hingga penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai ketentuan Undang-Undang. KPK memastikan penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah disertai bukti yang cukup.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," ujar Budi.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.
