Mengapa KPK Belum Menahan Eks Menag Yaqut Meski Sudah Tersangka Haji?

- Penahanan menunggu proses penghitungan kerugian negara
- Bos Maktour Fuad Hasan Masyur sempat dicegah ke luar negeri
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dia sudah beberapa kali diperiksa, tetapi belum ditahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, saat ini pemeriksaannya masih berfokus pada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu kerugian keruangan negara," ujar Budi dikutip pada Sabtu (31/1/2026).
1. Penahanan menunggu proses penghitungan kerugian negara

Budi mengatakan, setelah proses penghitungan kerugian negara rampung, para tersangka, termasuk Yaqut bisa ditahan. Saat ini KPK masih menunggu finalisasi kerugian negaranya.
"Hasil akhir kalkulasi penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan, tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan," ujar dia.
2. Yaqut dan eks stafsusnya tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi BPK.
3. Bos Maktour Fuad Hasan Masyur sempat dicegah ke luar negeri

Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.


















