Jakarta, IDN Times - Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyoroti bebasnya koruptor kasus e-KTP Setya Novanto (Setnov) dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).
Yudi menyebut, bebas bersyaratnya Setya Novanto dampak dari dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Akibat PP 99 Tahun 2012 yang dicabut MA, akibatnya para napi korupsi yang bukan justice collaborator akhirnya bisa juga mendapatkan remisi, termasuk pembebasan bersyarat. Dulu kan hanya mereka yang menjadi JC dan itu pun syarat formilnya harus ada, surat keterangan dari penegak hukum yang menangani kasusnya, KPK, polisi atau jaksa," kata Yudi kepada IDN Times, Senin (18/8/2025).
"Kemudian diamini oleh pengadilan dengan syarat untuk menjadi JC itu kan bukan pelaku utama, kemudian membongkar kasus besar, mengembalikan kerugian keuangan negara," tambahnya.