Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan bebas murni pada 2029. Namun, politikus Golkar itu masih harus menjalani hukuman pencabutan hak politik selama 2,5 tahun usai bebas murni.

"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” jelas Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti di Rutan Salemba, Jakarta pada Minggu (17/8/2025).

“Kan bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan, berdasarkan aturannya seperti itu,” imbuhnya.

Diketahui, Setya Novanto telah bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Novanto total sudah mendapatkan remisi selama 28 bulan 15 hari.

Meski sudah bebas bersyarat, Novanto tetap musti wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan hingga bebas murni pada 2029. Ia juga tak boleh sekalipun melanggar hukum.

"Yang pasti akan dicabut. Kalo menurut ketentuan daripada permennya undang-undangnya," ujar Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi.

Sebelumnya, Peninjauan Kembali yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung. Hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu pun dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Novanto juga dihukum membayar denda Rp500  juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK.

Hak Novanto menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana.

Diketahui, Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.