Ketua KPK baru, Setyo Budiyanto (tengah) resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (IDN Times/Santi Dewi)
KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto dan Yasonna. Surat tersebut keluar pada 24 Desember 2024 dan berlaku selama enam bulan.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (25/12/2024).
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka korupsi dalam kasus Harun Masiku. Dia diduga ikut melakukan suap serta melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Yasonna pun sempat diperiksa KPK pada Rabu, 18 Desember 2024. Saat itu Yasonna diperiksa sebagai saksi.
Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain Yasonna dan Hasto, sejumlah pihak telah lebih dulu dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa.