Menteri Imipas: Pencekalan Hasto dan Yasonna Diajukan Satu Surat

- KPK mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan mantan Menkum HAM Yasonna Laoly
- Surat pengajuan pencekalan disampaikan oleh KPK kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, usai menetapkannya sebagai tersangka. Selain Hasto, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, juga turut dicekal.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan, surat pengajuan pencekalan itu disampaikan oleh KPK. Dalam surat tersebut KPK mengajukan dua nama, Hasto dan Yasonna.
"Ada dua nama yang diajukan pencekalan KPK, ya (Hasto dan Yasonna)," ujar Agus kepada IDN Times, Rabu (25/12/2024).
1. Hasto dan Yasonna dicekal selama 6 bulan

Agus mengatakan, Hasto dan Yasonna dicekal ke luar negeri selama enam bulan. Jelang enam bulan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengingatkan kembali ke KPK, apakah pencekalan ingin dilanjutkan atau tidak.
"Efektif enam bulan dan menjelang habis masa tersebut, kami akan ingatkan apakah akan diperpanjang," ucap dia.
Agus mengatakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima surat pengajuan cekal dari KPK pada Selasa (24/12/2024) malam.
"(Surat diterima) kemarin malam dan langsung kami tindaklanjuti," kata dia.
2. KPK sudah umumkan cekal Hasto

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan, Hasto Kristiyanto sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dikeluarkan bersamaan dengan momen Hasto dijadikan tersangka untuk dua perkara berbeda.
"Seperti yang diketahui pada SOP yang kami miliki ketika ini (kasus) naik (penyidikan) diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujar Asep ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Ia juga menyebut beberapa orang lainnya yang terkait kasus Hasto ikut dicegah ke luar negeri. Pihak-pihak itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
"Kemudian juga terhadap orang-orang berkaitan yang kami duga bahwa dia memiliki dan akan menyulitkan apabila dia ke luar negeri. Pencekalan serta-merta kami lakukan," kata dia.
3. Hasto jadi tersangka terkait kasus suap

Hasto dijadikan tersangka untuk perkara dugaan pemberian suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan berupaya merintangi penyidikan kasus korupsi terhadap Wahyu. Kasus ini turut menyeret tersangka lainnya yang masih buron yaitu Harun Masiku.
Hasto memerintahkan anak buahnya agar memberitahu Harun supaya merendam telepon selulernya. Selain itu, Harun diminta melarikan diri agar tak bisa dilacak oleh penyidik KPK.