Jakarta, IDN Times - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, menimbulkan kritik dari publik. Pasalnya perubahan metode penahanan dari semula tahanan di rutan komisi antirasuah menjadi tahanan rumah baru terjadi di era kepemimpinan Setyo Budiyanto.
"Selama saya menjadi penyidik KPK, tidak pernah ada pengalihan penahanan tersangka kasus korupsi jadi tahanan rumah," kata eks penyidik senior KPK, Yudi Purnomo kepada IDN Times melalui pesan penden, Minggu (22/3/2026).
Yudi merupakan salah satu penyidik senior yang bekerja di KPK dari 2007-2021. Yudi mengatakan, perubahan status tahanan dari tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah butuh persetujuan dari pimpinan komisi antirasuah.
"Tentu pimpinan ikut memutuskan (perubahan status tahanan). Jadi, mereka kolektif kolegial memutuskan setelah adanya permohonan," ujar Yudi.
Meski begitu, berdasarkan pengalamannya bekerja di KPK dulu, sebelum diambil keputusan, masukan akan disampaikan dari level penyidik, direktur penyidikan hingga deputi. Sebab, meski pimpinan setuju perubahan status penahanan, tak tertutup kemungkinan penyidik tidak sepakat tersangka menjadi tahanan rumah.
Berdasarkan keterangan dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo, permohonan agar lokasi penahanan Yaqut diubah, datang dari keluarga. Permohonan tersebut diterima oleh komisi antirasuah pada Selasa (17/3/2026).
Dua hari kemudian komisi antirasuah mengabulkan permohonan itu. Namun, tidak dijelaskan dengan detail alasan permohonan keluarga itu.
