Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa sekaligus kekasih Mario Dandy, AG (15) dalam kasus penganiyaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari kubu korban David.

“Eksepsi ditolak. Sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi,” ujarnya kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (3/4/2023).

1. Eksepsi tidak beralasan hukum

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Fasiol)

Sementara itu, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggaraini, mengatakan, alasan hakim menolak nota keberatan AG tidak beralasan hukum.

Menurut Mellisa, dakwaan jaksa sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

“Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima,” ucapnya.

2. Ayah David Jonathan Latumahina jadi saksi

Foto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Mellisa mengatakan, karena hakim menolak eksepsi, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban.

Adapun pihak-pihak yang akan memberikan kesaksiannya dalam perkara ini yaitu Jonathan Latumahina, selaku ayah korban David dan Rustam Hatala, selaku paman David. Ada juga saksi N, saksi R, dan saksi RJ.

“Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.

3. AG didakwa melakukan penganiayaan berat berencana

MDS bersama kekasihnya, AG. (twitter.com/Trending_Issue)

Pada kasus ini, jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman 4 tahun, Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5  tahun penjara.

Pasal itu berbunyi, ‘setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’

Editorial Team