Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Periksa Ayah Mario Dandy, Rafael Alun sebagai Tersangka Hari Ini

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin (3/4/2023) pagi.

Ayah dari Mario Dandy Satrio itu pertama kali diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

“Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 3 April 2023,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).

1. KPK berharap Rafael Alun kooperatif menghadiri pemeriksaan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali berharap, tersangka Rafael Alun kooperatif menghadiri pemeriksaan. Selain itu Rafael juga diharapkan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik.

“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” ujar Ali.

2. KPK tetapkan Rafael sebagai tersangka gratifikasi

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi selama 12 tahun. Lembaga antirasuah itu mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Jadi peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu 2011-2023,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

3. Safe deposit box (SDB) Rafael berisi Rp37 miliar

Infografis harta Rafael Alun Trisambodo. (IDN Times/Aditya Pratama)
Infografis harta Rafael Alun Trisambodo. (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar.

Jumlah itu mengacu pada isi Safe Deposit Box (SDB) Rafael Rp37 miliar yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us