Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan keputusan hakim untuk tetap melanjutkan perkara dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025, adalah mengabaikan fakta kasus mereka janggal sejak awal proses penyidikan.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim menolak eksepsi Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar, terkait dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025.
“Keputusan hakim untuk melanjutkan perkara mengabaikan fakta bahwa kasus Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar memiliki banyak kejanggalan sejak dari proses penyidikan. Sangat disayangkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memilih untuk tidak menegakkan hak asasi manusia (HAM) dalam putusannya hari ini," kata Usman, Kamis (8/1/2026).
