Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eksepsi Delpedro Dkk Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Sidang Delpedro
Sidang Delpedro dkk (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Majelis Hakim menolak eksepsi dari Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar terkait dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2024.
  • Persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah penolakan eksepsi oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Delpedro Marhaen didakwa menghasut kericuhan pada demonstrasi Agustus 2024 melalui konten di media sosial bersama tiga terdakwa lainnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Dengan begitu persidangan dugaan penghasutan berujung kericuhan pada demonstrasi Agustus 2024 dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan keberatan terdakwa 1 Delpedro Marhaen, terdakwa 2 Muzaffar Salim, terdakwa 3 Syahdan Hussein, dan terdakwa 4 Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 742 Pisus 2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa 1 Delpedro Marhaen, terdakwa 2 Muzaffar Salim, terdakwa 3 Syahdan Hussein, dan terdakwa 4 Khariq Anhar," lanjutnya.

Diketahui, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen didakwa menghasut kericuhan pada demonstrasi Agustus 2024 melalui konten di media sosial.

Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama tiga terdakwa lainnya yaitu admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Jaksa mengatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq membuat atau bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya. Jaksa mengatakan pihak kepolisian menemukan 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan Delpedro dkk dalam kurun waktu 24-29 Agustus 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

CEK FAKTA: Angkatan Muda NU yang Laporkan Pandji Bagian dari NU?

09 Jan 2026, 10:44 WIBNews