Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2024, Khariq Anhar. Ia pun dibebaskan dari perkara tersebut
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengutip amar putusan tersebut, Jumat (23/1/2026).
Perkara ini diperiksa dan diadili ketua majelis Arlen Veronica dengan anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip. Putusan dibacakan pada hari ini.
Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.
Hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Penuntut Umum. Hakim pun memerintahkan agar Khariq dibebaskan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan,” ujar hakim.
Hakim berpendapat Penuntut Umum tidak jelas dalam menguraikan perbuatan Khariq yang dianggap pidana.
Dengan begitu, ia hanya diadili di kasus dugaan penghasutan bersama-sama dengan terdakwa Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.
