21 Demonstran Peristiwa Agustus 2024 Dituntut 10 Bulan Penjara

- Sebanyak 21 demonstran Agustus 2024 dituntut 10 bulan penjara karena kekerasan dan atau ancaman kekerasan terhadap polisi.
- Jaksa menyebut aksi membuat jalan depan Gedung DPR/MPR tidak dapat dilalui hingga menjelang sore hari.
- Demonstran mengetahui agenda demonstrasi melalui informasi di media sosial mengenai ajakan demonstrasi.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 21 demonstran akhir Agustus 2024 dituntut 10 bulan penjara. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian, saat demonstrasi Agustus lalu, sebagaimana Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I-terdakwa XXI masing-masing selama 10 bulan dikurangkan selama penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Adapun 21 terdakwa tersebut ialah terdakwa I Eka Julian Syah Putra, terdakwa II M. Taufik Effendi, terdakwa III Deden Hanafi, terdakwa IV Fahriyansah, terdakwa V Afri Koes Aryanto, terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya, terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo, terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan, terdakwa IX Riezal Masyudha, terdakwa X Ruby Akmal Azizi, terdakwa XI Hafif Russel Fadila.
Kemudian terdakwa XII Andre Eka Prasetio, terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian, terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat Als Ari, terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah, terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama, terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi, terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah bin. Rohmatullah, terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami bin. Mochammad Syamsuri, dan terdakwa XXI Salman Alfarisi.
Kasus ini bermula pada 29 Agustus 2025, di mana terjadi unjuk rasa dari massa maupun mahasiswa terkait tuntutan "Bubarkan DPR, batalkan tunjangan anggota DPR" di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Jaksa menyebut aksi itu membuat jalan depan Gedung DPR/MPR tidak dapat dilalui, dan dipergunakan masyarakat lainnya hingga menjelang sore hari.
Para terdakwa maupun demonstran lain disebut mengetahui agenda demonstrasi tersebut melalui informasi, yang tersebar di media sosial mengenai ajakan demonstrasi.













