Jakarta, IDN Times - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengungkapkan isu pekerja anak di Indonesia perlu diselesaikan.
Dia mengungkapkan, Data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia mencatat jumlah pekerja anak pada 2019 sebesar 0,92 juta, 2020 sebesar 1,33 juta, 2021 sebesar 1,05 juta, dan pada 2022 sebesar 1,01 juta.
Data tersebut menunjukkan adanya tren kenaikan pada rentang waktu 2020 akibat dampak pandemik COVID-19 dan kembali mengalami penurunan pada 2021. Sepanjang 2019 hingga 2021, proporsi pekerja anak pun lebih banyak terjadi di daerah pedesaan dibandingkan perkotaan dan sebanyak 22 dari 34 Provinsi di Indonesia memiliki proporsi pekerja anak di atas angka nasional.
“Angka pekerja anak kembali mengalami kenaikan yang cukup drastis saat pandemi dikarenakan guncangan ekonomi pada masyarakat sehingga tidak sedikit anak terpaksa turut membantu orang tua dalam menjalankan usahanya atau bekerja untuk menambah penghasilannya,” kata Nahar dalam keterangannya, dilansir Senin (8/12/2023).