Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemen PPPA Dorong Ungkap KDRT dalam Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa

Tempat kejadian perkara ditemukannya 4 bocah tewas di Jagakarsa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh ayahnya turut diungkap.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan baik tentang kasus pembunuhan maupun KDRT.

Sebab, terduga pelaku, yakni Panca Darmasyah (41) juga telah dilaporkan istrinya berinisial D terkait kasus KDRT pada Sabtu (2/12/2023).

“Kami berharap, kasus KDRT ini juga dapat segera ditindaklanjuti,” kata Nahar dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

1. Dikenakan sanksi 10 tahun penjara karena KDRT

Nahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (dok. Kemen PPPA)

Berkaitan dengan dugaan KDRT, terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pelaku juga terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

2. Langgar Undang-undang perlindungan anak

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, terkait sanksi hukum terhadap terduga pelaku yang merupakan ayah korban, Nahar menilai pelaku telah melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan, "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal ini anak mengalami kematian."

3. Terduga pelaku bisa dipidana 15 tahun karena kasus pembunuhan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku yang merupakan ayah empat anak itu juga dapat dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Hukumannya bahkan dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orangtua korban.

Jika ada unsur pidana pembunuhan juga dapat dikenakan Pasal 338 atau 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

4. Nyawa seluruh anak berharga

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Berkaca pada dugaan kasus pembunuhan anak di Jagakarsa, Nahar mengingatkan seluruh orangtua untuk menerapkan pengasuhan berbasis hak anak sebagai upaya memenuhi kebutuhan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak.

Dalam hal ini, orangtua diharapkan memiliki kesiapan dalam memenuhi hak dan memberikan pengasuhan yang layak bagi anak.

“Kami berharap kematian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari kejadian serupa. Nyawa seluruh anak Indonesia sama berharganya dan satu korban kekerasan saja sudah terlalu banyak. Kita semua punya tanggung jawab melindungi anak-anak kita,” kata Nahar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us