Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, menyampaikan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian pada Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia, dalam hal ini adalah Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, telah mencoreng citra Indonesia di mata dunia.
Menurut Andreas, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) kembali mengingatkan publik, praktik korupsi di sektor pelayanan publik menjadi tantangan serius. Selain menyeret Wamen Silmy Karim, KPK juga menahan delapan orang yang dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia, karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” kata Andreas kepada jurnalis, Jumat (5/6/2026).
