Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menko Yusril Jelaskan Praktik Jalur Cepat Imigrasi Era Silmy Karim

Menko Yusril Jelaskan Praktik Jalur Cepat Imigrasi Era Silmy Karim
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA terjadi pada periode 2023–2024, melibatkan sejumlah pejabat imigrasi termasuk Silmy Karim.
  • Kasus ini berkaitan dengan praktik mempercepat penerbitan ITAS dan ITAP melalui pembayaran di luar mekanisme resmi, yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi di bawah kewenangan KPK.
  • Pemerintah disebut telah menghapus praktik jalur cepat tersebut, memastikan seluruh proses izin tinggal mengikuti standar waktu resmi dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat sejumlah pejabat imigrasi, termasuk mantan Dirjen Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terjadi pada periode 2023-2024.

Yusril mengatakan informasi tersebut diperolehnya melalui koordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

“Saya sudah mendapatkan penjelasan secara koordinatif dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Pak Agus Ardianto bahwa kasus ini terjadi tahun 2023-2024,” kata Yusril dalam rekaman video, dikutip Jumat (5/6/2026).

1. Berkenaan dengan ITAS dan ITAP

Seorang pria mengenakan rompi oranye tahanan KPK dikawal polisi dan dikerumuni jurnalis di depan gedung dengan suasana ramai.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi (IDN Times/Aryo Damar)

Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan praktik mempercepat proses penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi WNA yang bekerja di Indonesia. Proses tersebut disebut melibatkan urusan ketenagakerjaan dan seharusnya membutuhkan waktu beberapa hari sesuai prosedur.

“Yang seharusnya itu selesai dalam hitungan tiga atau lima hari menurut prosedur tapi bisa dipercepat menjadi satu hari, dua hari, tiga hari dengan pembayaran, dan pembayarannya itu tidak disetorkan ke kas negara dan itulah yang disebut dengan pemerasan ataupun juga gratifikasi,” ujarnya.

2. Kewenangan KPK tangani dugaan tindak korupsi ini

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Yusril menegaskan dugaan praktik tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan.

“Tapi saya dengar pemerasan yang dilakukan dan itu yang dituduhkan kepada para pejabat imigrasi dan termasuk juga Pak Silmy dan itu jelas masuk ke dalam pasal-pasal dari undang-undang tindak pidana korupsi dan KPK berwenang untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap praktek-praktek seperti itu,” katanya.

3. Sebut sudah hapus praktik jalur cepat di Kementerian baru ini

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri Bimtek PBB di
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri Bimtek PBB di Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Dia juga menyinggung pemerintah sudah membenahi sektor keimigrasian sejak terbentuknya kabinet baru. Salah satu langkah yang disebut telah dilakukan adalah menghapus praktik percepatan layanan berbasis pembayaran di luar mekanisme resmi.

Menurut Yusril, saat ini seluruh permohonan izin tinggal diproses sesuai standar waktu pelayanan dan seluruh pembayaran wajib disetorkan ke kas negara.

“Sekarang ini semua berjalan normal yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu dan diselesaikan dalam waktu 4 atau 5 hari dan semua pembayaran setorkan ke Kas Negara,” ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More