Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar pemerintah meniadakan pemberlakuan kebijakan karantina bagi jemaah umrah, pascakembali ke Indonesia atau pun merelaksasikan aturan tersebut.
Menurut Hidayat tidak diberlakukannya kebijakan karantina oleh pemerintah melalui koordinasi intensif antara Kementerian Agama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan, akan memenuhi rasa keadilan bagi jemaah umrah, sebagaimana peniadaan karantina bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali mulai 7 Maret 2022.
“Mulai 7 Maret 2022, turis asing bisa masuk ke Bali tanpa karantina. Kenapa jemaah yang pulang dari umrah tetap diwajibkan karantina selama satu hari? Akan sangat wajar dan memenuhi rasa keadilan bila kebijakan pembebasan karantina diberlakukan bagi jemaah umrah sebagaimana turis asing ke Bali dibebaskan dari karantina," kata dia.
