Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Jakarta, IDN Times - Besok, 20 Oktober 2018, tepat empat tahun pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Indonesia. Selama empat tahun menjabat, rupanya isu tentang penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak lepas dari catatan Komnas HAM terhadap Jokowi-JK.

Disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan, PR Jokowi-JK terkait penegakan HAM di Indonesia masih ada beberapa yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, di empat tahun pemerintahan Jokowi-JK ini, Komnas HAM memberikan beberapa catatan kecil.

Kira-kira apa saja ya catatan dari Komnas HAM untuk pemerintahan Jokowi-JK dalam empat tahun ini?

1. Pelanggaran HAM berat di masa lalu belum terselesaikan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Taufan menjelaskan, persoalan HAM berat masa lalu menjadi salah satu PR yang belum diselesaikan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Dipaparkan oleh Taufan, berkas-berkas kasus yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung sejak awal tahun 2002, belum ada langkah konkretnya.

"Sampai saat ini belum ada langkah konkret dari Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya ke tahap penyidikan dan penuntutan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Taufan di sekitar Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).

Menurutnya, ketidakjelasan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat tersebut adalah bentuk dari pengingkaran atas keadilan.

Adapun beberapa berkas yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung, yaitu Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Peristiwa Penghilangan Paksa Aktivis tahun 1997-1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan H tahun 1998, Peristiwa Talangsan tahun 1989, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003. 

"Komnas HAM menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan yang paling akhir kasus Rumah Gedong yang dlserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2017-2018," lanjut dia.

Taufan menerangkan, pemerintah melalui Kemenkopolhukam berencana untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme pembentukan Dewan Kerukunan Nasxonal (DKN). Lalu, diubah menjadi Tim Gabungan Terpadu Penyelesaian Pelanggaran tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Itu dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi, maka jalan satu-satunya penyelesaian adalah melalui mekanisme judisial," tambahnya.

2. Konflik sumber daya alam perebutan lahan masih bergejolak di Indonesia

Editorial Team

Tonton lebih seru di