Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Empati Bencana, Pramono Resmi Larang  Kembang Api di Malam Tahun Baru
Semarak pesta kembang api saat malam pergantian tahun atau malam tahun baru 2025 di Bundaran HI Jakarta, Selasa (31/12/2024). (IDNTimes/Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • Larangan kembang api bagi kegiatan perayaan yang membutuhkan izin dari pemerintah, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi hiburan lainnya.

  • Pemerintah tidak bisa mengatur perorangan yang menyalakan kembang api secara mandiri.

  • Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan razia terhadap masyarakat yang secara pribadi menyalakan kembang api saat malam tahun baru.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan menyalakan kembang api saat malam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap sejumlah bencana yang terjadi di wilayah Sumatra, Aceh, maupun Jawa.

Pramono mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta yang memerlukan perizinan.

“Saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025)

1. Larangan bagi swasta yang butuhkan perizinan

Suasana Bundaran HI saat perayaan Tahun Baru 2025 pada Selasa (31/12/2024). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Pramono menjelaskan, larangan menyalakan kembang api ditujukan kepada seluruh kegiatan perayaan yang membutuhkan izin dari pemerintah, termasuk yang diselenggarakan di hotel, pusat perbelanjaan, maupun lokasi hiburan lainnya.

“Semua yang memerlukan perizinan, baik itu perhotelan, pusat perbelanjaan, dan sebagainya, semuanya kami minta untuk tidak ada kembang apinya,” ujar Pramono.

2. Pemerintah tidak bisa mengatur perorangan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Senin (22/12/2025)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Sementara itu, terkait masyarakat atau perorangan yang menyalakan kembang api secara mandiri, Pramono mengakui pemerintah memiliki keterbatasan untuk mengaturnya.

“Sedangkan kalau ada perorangan yang menyalakan kembang api, tentunya kami tidak bisa mengatur itu,” katanya.

3. Pemprov DKI tak akan razia kembang api

Pesta kembang api malam tahun baru di Balai Kota Surabaya, Rabu (1/1/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan razia terhadap masyarakat yang secara pribadi menyalakan kembang api saat malam tahun baru.

“Mohon maaf, kali ini saya tidak mengadakan razia untuk itu karena kita sedang menyambut tahun baru. Jangan kemudian membuat orang tidak bahagia,” katanya.

Editorial Team