Ada sejumlah hal yang janggal terkait penyelidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai minum kopi yang ternyata mengandung sianida. Dalam kasus ini, Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Jessica sama sekali tidak mengusahakan praperadilan. Dia lebih memilih untuk membantah bukti-bukti yang didapat polisi.
Dari awal, pengacara Jessica memang mempertanyakan bukti dari polisi. Namun, jika Jessica tak mau mengajukan praperadilan, tentu ini akan menjadi “perang intelektual” antara Jessica dengan penyidik. Sejumlah pengamat pun memberikan komentarnya terkait keputusan yang diambil oleh Jessica tersebut.
Pendamping hukum Jessica masih belum memastikan apakah akan ada gugatan praperadilan atau tidak. Tim pendamping hukum dan keluarga Jessica masih akan mendiskusikan secara matang apa saja yang menjadi poin dasar tuntutan.
Menurut Kriminolog dari Universitas Indonesia Eko Haryanto, hal yang dilakukan oleh kuasa hukum Jessica seperti minta visum ulang dan meragukan proses kerja polisi merupakan hal yang wajar dan sah. Dia menganggap bahwa kuasa hukum Jessica memiliki fakta yang lebih kuat dalam hal pembelaan terhadap Jessica.
Padahal kalau yakin tdak bersalah, Jessica bisa melakukan praperadilan. Di sanalah hasilnya akan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Kalau tidak bersalah, maka tersangka bisa bebas. Namun, pengacara Jessica malah tidak mau praperadilan. Hal ini dinilai aneh.
Pihak Polda Metro Jaya sendiri mengakui sudah siap jika Jessica mengajukan praperadilan. Tinggal menunggu kepastian dari pihak Jessica, apakah tetap bertahan hingga persidangan atau memilih mengajukan praperadilan.