Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Ujang menilai, munculnya nama Gibran di bursa cawapres karena isu gugatan masalah batas usia cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena hal itulah Gibran digadang-gadang bakal menjadi cawapres Prabowo.
"Dia didorong jadi cawapres karena adanya gugatan ke MK terkait batas usia itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily tak menampik ada pihak yang mengusulkan Gibran menjadi cawapres Prabowo.
Menurutnya, usulan itu masih berkembang di internal partai koalisi pendukung Prabowo, yakni Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
“Ada yang mengusulkan (Gibran jadi cawapres), saya kira pasti akan dipertimbangkan,” ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar agenda pemeriksaan persidangan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya yang mengatur soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Adapun gugatan itu merupakan sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres dilayangkan tiga pemohon sekaligus ke MK.
Gugatan pertama dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi serta M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
Kemudian, gugatan kedua diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Pemohon ketiga, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.