Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan dua alat bukti terkait laporan yang diajukan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Dengan ini, laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, telah naik tingkat ke tahap penyidikan.

Bila nanti Sohibul ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa, Fahri menegaskan, tidak akan ada kata ampun bagi penerus Anis Matta itu.

"Sudah gak bisa ditarik dan disudahi (dimaafkan). Ini harus dihadapi. Makanya ini jadi pembelajaran, supaya orang gak sembarangan membuat tuduhan yang gak punya bukti," kata Fahri usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/7).

1. Fahri enggan menyeret Ketua Majelis Syuro dalam kasus ini

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri sempat dipanggil penyidik sebagai saksi untuk dimintai keterangan perihal laporan ini. Namun, jika nantinya Salim turut ditetapkan sebagai tersangka, Fahri enggan menyeretnya dan tetap fokus untuk memberi 'pelajaran' kepada Sohibul Iman.

"Untuk menentukan bahwa perkara ini naik ke penyidikan, tentunya ada tersangka. Selanjutnya kami menyerahkan proses kepada penyidik. Karena apapun ini adalah kewenangan penyidik," kata Fahri setelah menjawab 16 pertanyaan dari penyidik.

"Memang ada perdebatan, apakah itu perlu dikembangkan ke pihak lain, karena ada pihak yang mau terlibat, dalam hal ini Ketua Majelis Syuro. Saya bilang gak, saya membatasi pada saudara Sohibul Iman," sambungnya.

2. Bagaimana bila akhirnya Salim Segaf terlibat?

Editorial Team

Tonton lebih seru di