Jakarta, IDN Times - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan dua alat bukti terkait laporan yang diajukan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Dengan ini, laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, telah naik tingkat ke tahap penyidikan.
Bila nanti Sohibul ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa, Fahri menegaskan, tidak akan ada kata ampun bagi penerus Anis Matta itu.
"Sudah gak bisa ditarik dan disudahi (dimaafkan). Ini harus dihadapi. Makanya ini jadi pembelajaran, supaya orang gak sembarangan membuat tuduhan yang gak punya bukti," kata Fahri usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/7).