Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar di Festival ekspresi anak di Ancol, Jakarta utara "Anak Terlindungi, Indonesia Maju: Anak Cerdas, Berinternet Sehat" sebagai rangkaian Hari Anak Nasional yang digelar KemenPPPA, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sementara itu, Kemen PPPA mengatakan, kasus ini dapat dikembangkan dengan menarik tanggung jawab dari orangtua korban soal penelantaran.
Hal itu karena orangtua korban sudah berpisah sejak dia masih bayi. Sang ibu kemudian menitipkan korban kepada kakek dan neneknya untuk diasuh.
"Kasus ini dapat dikembangkan dengan menarik janggung jawab orangtua dan keluarga dalam pengasuhan anak dan penelantaran anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar kepada IDN Times, Jumat (31/1/2025).
Nahar menjelaskan, UPTD PPA Provinsi Sumut dan Nias Selatan telah menanggapi kasus tersebut. Korban juga telah mendapatkan perawatan medis dari Dinas Kesehatan dan puskesmas, serta tengah diupayakan agar bertemu orangtuanya.
"Anak sudah disiapkan juga rumah aman. Untuk kasus hukumnya diproses oleh Polres Nias Selatan," kata dia.