Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bocah di Nisel Dianiaya hingga Cacat, Ini Kata Kemen PPPA

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, turun langsung menemui seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Nias Selatan (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan 10 tahun di Nias Selatan viral di media sosial karena kondisi kakinya patah
  • Kementerian PPPA menyoroti tanggung jawab orangtua korban dalam penelantaran anak, dengan UPTD PPA Sumatra Utara dan Nias Selatan menyiapkan rumah aman

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Lolowau, Nias Selatan sedang menjadi perhatian publik. Bocah itu viral di media sosial usai video yang menunjukkan kondisi kedua kakinya patah beredar luas.

Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan, kasus ini dapat dikembangkan dengan menarik tanggung jawab orangtua korban soal penelantaran.

Orangtua korban diketahui sudah berpisah sejak dia masih bayi. Sang ibu menitipkan anaknya itu kepada kakek dan neneknya. Kedua orangtuanya juga merantau, ayahnya ke Aceh, sedangkan ibunya ke Medan.

"Kasus ini dapat dikembangkan dengan menarik tanggung jawab orangtua dan keluarga dalam pengasuhan anak dan penelantaran anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar kepada IDN Times, Jumat (31/1/2025).

1. Rumah aman telah disiapkan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar (Dok. Humas KemenPPPA)

Nahar mengatakan, UPTD PPA Provinsi Sumatra Utara dan Nias Selatan telah menanggapi kasus itu dengan menyiapkan rumah aman.

"Anak sudah disiapkan juga rumah aman. Untuk kasus hukumnya diproses oleh Polres Nias Selatan," kata dia.

Anak tersebut telah mendapatkan perawatan medis dari Dinas Kesehatan dan puskesmas, serta tengah diupayakan bertemu orangtuanya. Kondisi kaki korban juga tengah ditangani ahli.

2. Tante korban ditetapkan jadi tersangka

Polisi tetapkan D tante korban sebagai tersangka berdasarkan hasil visum luar serta kesesuaian keterangan korban (Dok/Humas Polres Nias Selatan)

Polisi sudah menetapkan seorang tersangka, yakni tante korban berinisial D. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat D.

"Iya benar, tersangka berinsial D jenis kelamin perempuan, kerabat dari korban N," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, kepada awak media, Rabu (29/1/2024).

3. Tiga tahun lalu polisi sudah menelusuri kasus ini

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Lolowau, Nias Selatan sedang menjadi perhatian publik (Dok. Humas Polres Nias Selatan)

Ferry Mulyana mengatakan, korban mengalami patah kaki. Dia juga tidak memiliki akta kelahiran dan namanya tidak tercantum dalam Kartu Keluarga sang kakek.

Polisi, kata dia, sekitar 2-3 tahun lalu pernah menerima informasi dari warga mengenai dugaan kekerasan terhadap korban. Saat itu, polisi mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi korban.

"Kaki korban memang sudah dalam keadaan sakit saat kami temui. Namun, saat itu kami belum menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya kekerasan," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us