Bocah di Nisel Dianiaya hingga Cacat, Ini Kata Kemen PPPA

- Kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan 10 tahun di Nias Selatan viral di media sosial karena kondisi kakinya patah
- Kementerian PPPA menyoroti tanggung jawab orangtua korban dalam penelantaran anak, dengan UPTD PPA Sumatra Utara dan Nias Selatan menyiapkan rumah aman
Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Lolowau, Nias Selatan sedang menjadi perhatian publik. Bocah itu viral di media sosial usai video yang menunjukkan kondisi kedua kakinya patah beredar luas.
Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan, kasus ini dapat dikembangkan dengan menarik tanggung jawab orangtua korban soal penelantaran.
Orangtua korban diketahui sudah berpisah sejak dia masih bayi. Sang ibu menitipkan anaknya itu kepada kakek dan neneknya. Kedua orangtuanya juga merantau, ayahnya ke Aceh, sedangkan ibunya ke Medan.
"Kasus ini dapat dikembangkan dengan menarik tanggung jawab orangtua dan keluarga dalam pengasuhan anak dan penelantaran anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar kepada IDN Times, Jumat (31/1/2025).
1. Rumah aman telah disiapkan

Nahar mengatakan, UPTD PPA Provinsi Sumatra Utara dan Nias Selatan telah menanggapi kasus itu dengan menyiapkan rumah aman.
"Anak sudah disiapkan juga rumah aman. Untuk kasus hukumnya diproses oleh Polres Nias Selatan," kata dia.
Anak tersebut telah mendapatkan perawatan medis dari Dinas Kesehatan dan puskesmas, serta tengah diupayakan bertemu orangtuanya. Kondisi kaki korban juga tengah ditangani ahli.
2. Tante korban ditetapkan jadi tersangka

Polisi sudah menetapkan seorang tersangka, yakni tante korban berinisial D. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat D.
"Iya benar, tersangka berinsial D jenis kelamin perempuan, kerabat dari korban N," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, kepada awak media, Rabu (29/1/2024).
3. Tiga tahun lalu polisi sudah menelusuri kasus ini

Ferry Mulyana mengatakan, korban mengalami patah kaki. Dia juga tidak memiliki akta kelahiran dan namanya tidak tercantum dalam Kartu Keluarga sang kakek.
Polisi, kata dia, sekitar 2-3 tahun lalu pernah menerima informasi dari warga mengenai dugaan kekerasan terhadap korban. Saat itu, polisi mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi korban.
"Kaki korban memang sudah dalam keadaan sakit saat kami temui. Namun, saat itu kami belum menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya kekerasan," ucap dia.