Jakarta, IDN Times - Perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat libur lebaran 2025 menuai sorotan publik. Bukan karena destinasi yang ia dan keluarganya kunjungi, melainkan karena pergi berlibur ke Jepang tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, sebagai kepala daerah, ia harus mengikuti aturan dan prosedur yang ada sebelum pergi ke luar negeri meskipun termasuk agenda pribadi.
Kabar liburan Lucky yang tanpa izin ini mendapat teguran keras dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya. Menurut Bima, Lucky telah menyampaikan permintaan maafnya. Meski begitu, Kemendagri tetap meminta klarifikasi langsung dari Lucky.
Berikut ini adalah beberapa fakta terkait kasus pelanggaran perjalanan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim.