Kemendagri Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim Gegara Liburan ke Jepang

- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi dari Kemdagri.
- Kemendagri meminta penjelasan langsung dari Lucky Hakim terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Sanksi yang dijatuhkan bagi kepala daerah yang melanggar aturan tersebut adalah pemberhentian sementara selama 3 bulan dan teguran tertulis oleh menteri.
Jakarta, IDN Times - Bupati Indramayu, Lucky Hakim menjadi sorotan publik usai melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Perjalanan ke luar negeri tersebut diduga dilakukan pada awal April 2025 dan menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya.
1. Kemendagri minta klarifikasi langsung

Meski Lucky Hakim telah menyampaikan permohonan maaf, Kemendagri tetap meminta penjelasan langsung darinya.
“Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” ujar Bima Arya, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (7/4/2025).
2. Izin Mendagri sebagai syarat perjalanan ke luar negeri

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 76 ayat (1) huruf i, ditegaskan jika kepala daerah dan wakil kepala daerah hendak pergi ke luar negeri, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Mendagri. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka terdapat konsekuensi yang dijatuhkan.
3. Sanksi tiga bulan yang mengintai

Sanksi karena melanggar peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 77 ayat (2), yaitu diberikan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh menteri. Selain itu, dikenai sanksi lainnya berupa teguran tertulis oleh menteri sesuai Pasal 77 ayat (3).
4. Gubernur Jabar turut menegur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut menyampaikan teguran lewat kanal media sosialnya. Dedi menyatakan berlibur memang hak setiap orang, termasuk pejabat negara.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti lebaran,” Ujar Dedi dalam video yang diposting Senin (7/4/2025).
Meski begitu, Dedi menyampaikan sindiran sekaligus peringatan kepada Lucky dengan menegaskan aturan melarang gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota untuk bepergian tanpa izin ke luar negeri dari Mendagri. Bila melanggar peraturan tersebut, maka akan diberikan sanksi yang cukup berat.